Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Versi Munaslub Anindya Bakrie: Kadin Hanya Ada Satu

Ketua Umum Organisasi Kadin Indonesia Versi Munaslub Anindya Bakrie menegaskan bahwa Indonesia hanya memiliki satu organisasi Kadin
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024-2029 Anindya Bakrie saat perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-56 Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (24/9/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024-2029 Anindya Bakrie saat perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-56 Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (24/9/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpilih versi Musyawarah Umum Luar Biasa (Munaslub) Anindya Bakrie menegaskan bahwa Indonesia hanya memiliki satu organisasi Kadin berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987. 

"Terima kasih mandatnya, Dalam undang-undang juga Kadin adalah wadah dunia usaha, artinya Kadin hanya 1, dalam UU hanya satu," kata Anindya saat Perayaan HUT Kadin ke-56 di Menara Kadin, Selasa (24/9/2024). 

Anindya mengklaim selama 57 tahun Kadin berdiri, dirinya telah berkiprahselama 20 tahun. Diberikannya mandat ketua umum kepadanya, disebut beriringan dengan tanggung jawab sebagai wadah dunia usaha. 

Anindya sendiri terpilih sebagai Ketua Umum melalui Munaslub, 14 September kemarin. Dia mengatakan esensi Munaslub adalah Kadin dan pemangku kepentingan dapat menjawab tantangan dan peluang 2025. 

Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya Organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah diterpa masalah dualisme kepemimpinan usai digelarnya Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum baru menggeser Arsjad Rasjid. 

Perseteruan antara kedua kubu semakin memanas. Bahkan, kubu Arsjad telah menggandeng mantan Ketua Mahkaham Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, untuk menempuh langkah hukum soal hasil Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 yang dianggap tidak sah atau ilegal. 

Kuasa Hukum Kadin kubu Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva, menegaskan penunjukkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum (Ketum) Kadin periode 2024 – 2029 tidak sah di mata hukum. Oleh karena itu, dia meminta agar Menkumham Supratman Andi Agtas tidak mengesahkan kepengurusan Kadin hasil Munaslub 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper